Nestafa Udin Bakok di Pusaran Cemaran Limbah PT Kemilau Permata Sawit

    Nestafa Udin Bakok di Pusaran Cemaran Limbah  PT Kemilau Permata Sawit
    Lokasi Pencemaran Lingkungan PT KPS

    Pesisir Selatan - Malang betul nasib Udin Bakok (49) (nama samaran). Sudah setengah hari menahan kailnya di parit yang berada di belakang PT Kemilau Permata Sawit di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan namun tak satu pun ikan bakok (gabus-red) memakan umpannya. Begitu kontras dengan waktu beberapa tahun sebelumnya.

    Padahal umpan yang dipasangnya sama, bahkan lebih jitu dari yang biasanya. Jika dulunya hasil tangkapan bisa dijadikan sebagai mata pencaharian, kini untuk lauk buat makan keluarga saja tidak bisa. Habis kena air saja umpan.

    "Entah apa yang terjadi sebenarnya, kondisi seperti ini sudah berlangsung sejak lama. Kata orang-orang ada pencemaran limbah pabrik di sini, " ungkapnya menjawab tanya wartawan ketika berkunjung ke lokasi beberapa waktu lalu.

    Setiap kali ia mengadu peruntungan di parit di belakang PT Kemilau Permata Sawit keranjang tempat ikannya selalu pulang kosong. Hari habis, hasil pun tak ada. 

    Lama ia termenung di salah satu rumpun pohon kelapa sawit  di dekat parit sambil melepas lelah. Sesekali ia tatap juga kondisi air parit yang memang sudah kauh berbeda. 

    Kondisi itu tak pernah terpikirkan olehnya. Tak hanya ikan bakok saja, jenis ilan lain pun yang dulunya sering kali berseliweran juga tidak terlihat. Jangankan untuk memakan umpan, menyenggol saja tidak.

    *Tanggapan Dinas Perikanan Pesisir Selatan*

    Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Hendry Susilowati memperkirakan tidak adanya ikan di parit di belakang PT Kemilau Permata Sawit akibat tidak adanya ikan yang hidup di sana.

    Ia menyebut salah satu penyebab sebuah lokasi tidak ada ikannya, ialah karena tidak adanya oksigen terlarut dalam air atau DO.

    "Jika kondisinya mendadak maka ikan-ikan akan mati, " kata dia.

    Menurutnya, standar oksigen terlarut dalam air atau DO pada ikan dalam kolam pembesaran adalah > 3, jika kondisinya jauh dibawah itu, maka pihaknya memastikan tidak akan ada ikan yang bisa hidup.

    "Ikan jenis apapun dipastikan akan mati, kecuali ikan tersebut terlebih dahulu diberikan perlakuan khusus, " imbuhnya.

    *Atensi Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat*

    Warga Pesisir Selatan yang juga Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra, menyebut bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Ir. Siti Aisya, MSi dengan nomor 660/61/P2KLPHL/2023 sebelum 9 Januari 2023 telah meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan agar menindaklanjuti hasil verifikasi pengaduan perihal limbah PT Kemilau Permata Sawit sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

    Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan hasil verifikasi pengaduan dugaan pencemaran. Dari hasil verifikasi diketahui bahwa hasil analisa laboratorium terhadap air limbah yang keluar dari IPAL PT Kemilau Permata Sawit terdapat parameter yang melebihi baku mutu yaitu BOD5, COD, dan total Nitrogen.

    Selanjutnya, hasil analisa laboratorium terhadap kualitas air permukaan pada dua lokasi yang diuji terdapat parameter yang melebihi baku mutu, yaitu parameter TSS, BOD5, COD, Warna, Amoniak sebagai N, dan kandungan DO lebih kecil dari yang dipersyaratkan.

    Berikutnya paramater yang melebihi baku mutu pada outlet IPAL PT Kemilau Permata Sawit sangat berkorelasi dengan kualitas air permukaan dan paritan yang merupakan objek pengaduan, meski terdapat sumber pencemar lainnya yang berasal dari bagian hulu.

    Seterusnya hasil analisa laboratorium tanah di dekat objek pengaduan terdapat kadar minyak lemak yang merupakan paramater yang sama dengan parameter air limbah dari proses produksi.

    *Analisa Laboratorium Pesisir Selatan Semakin Memperkuat Adanya Pencemaran*

    Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Monariza menyebut dari hasil analisa laboratorium dari sampel air paritan di belakang PT Kemilau Permata Sawit yang diambil sebelumnya yakni pada hari Kamis (25/8/22) diketahui bahwa adanya pencemaran karena adanya ketidaksesuaian baku mutu.

    "Hasil uji Dissolved Oxygen (DO) di laboratorium adalah O, OO, sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar baku mutu DO adalah empat, " kata Monariza.

    Selanjutnya, parameter biochemical oxygen demand (BOD) dengan satuan mg/L hasilnya 14, 6, sementara standar baku mutunya adalah tiga. Seterusnya, parameter chemical oxygen demand (COD) dengan satuan mg/L hasilnya 49, 5, sementara standar baku mutunya adalah 25.

    Pada saat pengambilan sampel juga dibuat berita acara sebagai pelengkap kegiatan, dokumen berita acara ditandatangani oleh tim dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan yakni Sofia Akhrita, Okta Fikri, dan Muhammad Naufal.

    Selanjutnya tim dari UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan yakni Zulpadri, dan Debi Sri Rahayu, serta pihak pengadu, dan terakhir pihak PT Kemilau Permata Sawit.

    Pada berita acara dibuat rangkaian kegiatan diantaranya ialah, dari lokasi pengambilan sampel air di parit, tim selanjutnya menyisir aliran parit sampai ke batas lahan perusahaan.

    Kemudian di batas perusahaan ditemukan adanya pipa HDPE di lahan PT Kemilau Permata Sawit, setelah ditelusuri ternyata pipa berasal dari IPAL kolam lima dan tujuh milik pabrik namun dalam kondisi terpotong.

    *Pemkab Pesisir Selatan Laporkan PT KPS ke Kementerian LHK Soal Pencemaran*

    Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memastikan bakal melaporkan pencemaran lingkungan dari kegiatan PT Kemilau Permata Sawit ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

    Kepala Dinas Pemukiman dan Lingkungan Hidup Mukhridal mengungkapkan laporan berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat terkait pengujian sampel air di sekitar wilayah operasional perusahaan. 

    "Ya, paling lambat minggu kedua bulan ini (Februari 2023-red) dan itu sudah sesuai ketentuan. Ketaatan perusahaan terhadap lingkungan itu wajib, namun bukan berarti menghambat investasi, " ungkap dia di Painan. 

    Pelaporan itu telah sesuai dengan amanah
    Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 82 ayat 1 dan bukan lagi tanggungjawab pemerintah kabupaten. 

    Di dalamnya disebutkan pemerintah pusat berwenang memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan  melakukan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan/atau perusakan  lingkungan yang dilakukannya. 

    Ia melanjutkan pihaknya kini sedang mengumpulkan serta menyusun bahan hasil temuan dan uji sambel laboratorium yang telah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat.

    "Dulu dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup ini memang menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten, tapi kini tidak lagi, " terangnya.

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danrem 032/Wbr...

    Artikel Berikutnya

    Dihadiri Bupati Benny Utama, Ketua LKAAM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Pencurian
    Cubadak, Nagari Madani Nan Penuh Pesona Wisata
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Pemko Payakumbuh bersama PHBI Gelar Rapat Persiapan Shalat Idul Adha 1445 H

    Ikuti Kami